Kisah teladan dari seorang pemuda yang bernama
Tsabit bin Al-Marzuban, yang tiada lain adalah ayahanda dari seorang imam ahli
fiqih, Imam Abu Hanifah Nu’man rahimahllah.
Tsabit bin Al-Marzuban sedang berjalan di pinggir kota
Kufah. Tiba-tiba dia melihat sebuah apel jatuh ke luar pagar dari sebuah kebun
buah-buahan. Melihat apel yang merah ranum tergeletak di tanah itu timbullah
keinginan untuk memakannya. Apalagi saat itu dia sedang haus karena hari yang
panas. Maka tanpa berpikir panjang, dipungut dan dimakanlah buah apel yang
lezat itu. Ketika buah apel itu telah dimakan separuh, dia teringat bahwa buah
itu bukan miliknya dan dia belum mendapat izin pemiliknya. Maka ia segera pergi
ke dalam kebun buah-buahan itu untuk menemui pemiliknya agar menghalalkan buah
yang telah dimakannya.
Di kebun itu dia bertemu dengan seorang lelaki yang
dikiranya pemiliknya.
“Aku sudah memakan setengah dari buah apel ini maka aku
berharap Tuan menghalalkannya.” Pinta Tsabit bin Al-Marzuban.
“Aku bukan pemilik kebun ini. Aku pembantunya yang
ditugaskan merawat dan mengurusi kebunnya.” Jawab orang itu.
“Lalu dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan
meminta agar dia menghalalkan apel yang telah kumakan ini,” tanya Tsabit
kemudian.
“Jika ingin pergi kesana, engkau harus menempuh perjalanan
yang jauh, kira-kira sehari semalam,” jawab tukang kebun menjelaskan.
Tsabit bin Al-Marzuban sudah bertekad untuk pergi menemui
pemilik kebun itu. Kemudian dia berkata, “Tidak mengapa . Aku akan tetap pergi
menemuinya meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan buah apel yang tidak halal
bagiku karena tanpa seizin pemiliknya.”
Ya, Rasulullah telah memperingatkan kita melalui sabdanya,
“Barangsiapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram maka ia lebih layak menjadi
umpah api neraka.”
Tsabit pun pergi ke rumah pemilik kebun buah itu. Setiba di
sana dia langsung mengetuk pintunya. Ketika pemilik rumah membuka pintu, Tsabit
pun langsung memberi salam dengan sopan, “Assalamu’alaikum.”
“Wa’alaikum salam,” jawab pemilik rumah dengan ramah, “Maaf
Tuan. Saya sudah terlanjur memakan setengah dari buah apel Tuan yang jatuh ke
luar kebun. Untuk itu sudilah kiranya Tuan menghalalkan apa yang sudah kumakan
itu?”
Lelaki tua yang ada di hadapan Tsabit mengamati dengan
cermat, lalu berkata, “Tidak, aku tidak bisa menghalalkannya kecuali dengan
satu syarat.”
Tsabit terdiam sejenak karena orang tua itu mengajukan
syarat. Dia juga khawatir dengan syarat yang akan diajukan kepadanya jika ia
tidak bisa memenuhinya.
“Apa syaratnya, Tuan?” tanya Tsabit kemudian.
“Engkau harus menikahi putriku,” jawab orang tua itu.
Tsabit bin Al-Marzuban tercengang tidak memahami maksud dan
tujuan orang tua itu, maka dia berkata, “Apakah karena hanya memakan setengah
buah apelmu yang jatuh keluar dari kebunmu, aku harus menikahi putrimu?”
Pemilik kebun itu tidak menghiraukan pertanyaan Tsabit. Ia
malah menambahkan, “Sebelum menikahi putriku, engkau harus tahu dulu
kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang yang buta, bisu, dan tuli.
Lebih dari itu, ia juga seorang yang lumpuh.”
Tsabit amat terkejut dengan keterangan pemilik kebun. Dia
berpikir, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai istri hanya
gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya?
“Jika engkau tidak menjalankan syarat itu, aku tidak bisa
menghalalkan apa yang telah engkau makan.”
Di luar dugaan pemilik kebun, ternyata Tsabit menjawab
dengan mantap, “Aku terima syarat itu, Tuan. Aku akan meminang dan menikahinya
karena aku telah bertekad untuk mengadakan transaksi dengan Allah, Rabbu
‘alamin. Untuk itu, aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku
kepadanya karena berharap Allah selalu meridhaiku, dan mudah-mudahan aku dapat
meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi-Nya.”
Pemilik kebun menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan
akad nikah mereka. Usai pelaksanaan akad nikah, Tsabit dipersilahkan masuk
menemui istrinya. Sewaktu hendak masuk kamar pengantin, Tsabit berpikir akan
tetap mengucapkan salam walaupun istrinya tuli dan bisu karena malaikat Allah
tentu tidak tuli dan bisu.
“Assalamu’alaikum ...,” ucap Tsabit
Tak disangka sama sekali, ternyata wanita yang ada di
hadapannya dan kini resmi jadi istrinya itu menjawab salamnya dengan baik,
“Wa’alaikum salam.”
Ketika Tsabit masuk hendak menghampirinya, wanita itu
mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Tsabit terkejut karena wanita
yang kini menjadi istrinya dapat menyambut uluran tangannya. Tsabit sempat
terhentak menyaksikan kenyataan ini.
“Kata ayahnya, dia wanita tuli dan bisu, tetapi ternyatadia
menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian, berarti wanita yang ada di
hadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia
buta dan lumpuh, tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan
mengulurkan tangan dengan mesra pula. Mengapa ayahnya menyampaikan keterangan
yang bertentangan dengan yang sebenarnya? Jangan-jangan dia bukan istriku,”
katanya dalam hati.
Setelah duduk di samping istrinya, Tsabit bertanya, “Ayahmu
mengatakan kepadaku bahwa engkau buta, mengapa?”
“Ayahku benar karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang
diharamkan Allah,” jawab istrinya.
“Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli,” kata Tsabit
lagi.
“Ya, ayahku benar karena aku tidak pernah mau mendengar
berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah,” jawab istrinya lagi.
“Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh,
bukan ?” tambahnya kemudian.
Tsabit hanya mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan
istrinya.
“Aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya
menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Ta’ala. Aku juga dikatakan lumpuh
karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang bisa menimbulkan maksiat
terhadap-Nya.”
Tsabit amat bahagia mendapatkan istri yang ternyata amat
shalehah dan mampu menjaga dirinya. Dengan bangga ia berkata tentang istrinya,
“Ketika kulihat wajahya ... subhanallah, dia bagaikan bulan purnama.” Dan dari
pernikahan barakah itu lahirlah Imam Nu’man alias Abu Hanifah rahimahullah,
sang peletak dasar-dasar ilmu fiqih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar